Find Us On Social Media :

Ingin Habiskan Liburan Natal 2021 di Yogyakarta? Inilah Syarat Wajib dari Dishub DIY Bagi Para Pelaku Perjalanan Jelang Libur Nataru

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 20 Desember 2021 | 11:25 WIB

Situasi lalu lintas di Simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (20/11/2018) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Sebelum menghabiskan masa liburan natal 2021 di Yogyakarta, ketahui dulu syarat wajib yang diberlakukan Dishub DIY jelang libur nataru.

Jelang libur Natal 2021, Dishub DIY tak akan memberlakukan sistem putar balik bagi kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Yogyakarta.

Meski demikian, Dishub DIY menekankan satu syarat wajib bagi para pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah Yogyakarta jelang libur Natal 2021.

Mengutip dari TribunJogja.com, menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberlakukan sistem putar balik bagi kendaraan yang akan masuk wilayah Yogyakarta.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat.

Selain itu, pihak Dishub DIY juga akan melakukan cek poin di setiap perbatasan wilayah DIY-Jateng.

"Tidak ada putar balik kendaraan, tetapi yang ingin masuk ke Yogya harus sehat," kata Dwipanti yang dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Natal 2021 Tiba, Mulai dari Merah hingga Hijau, Ini Dia Macam-Macam Makna di Balik Warna Khas Natal!