Petugas nantinya akan melakukan pengawasan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Secara acak, petugas juga akan mengecek vaksinasi baik masyarakat maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam.
Sebanyak 328 personel lainnya juga akan bertugas mengawasi protokol kesehatan di 33 titik destinasi wisata di Yogyakarta.
Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021.
Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, hingga kerja sosial.
(*)