Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Sebelum menghabiskan masa liburan natal 2021 di Yogyakarta, ketahui dulu syarat wajib yang diberlakukan Dishub DIY jelang libur nataru.
Jelang libur Natal 2021, Dishub DIY tak akan memberlakukan sistem putar balik bagi kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Yogyakarta.
Meski demikian, Dishub DIY menekankan satu syarat wajib bagi para pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah Yogyakarta jelang libur Natal 2021.
Mengutip dari TribunJogja.com, menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberlakukan sistem putar balik bagi kendaraan yang akan masuk wilayah Yogyakarta.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat.
Selain itu, pihak Dishub DIY juga akan melakukan cek poin di setiap perbatasan wilayah DIY-Jateng.
"Tidak ada putar balik kendaraan, tetapi yang ingin masuk ke Yogya harus sehat," kata Dwipanti yang dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Natal 2021 Tiba, Mulai dari Merah hingga Hijau, Ini Dia Macam-Macam Makna di Balik Warna Khas Natal!
"Jadi check point di perbatasan tetap ada, bedanya dulu pos pantau, tetapi sekarang jadinya pos pelayanan," jelasnya.
Sementara itu, khusus wilayah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, selama liburan Nataru akan diberlakukan skema ganjil genap.
Aturan ini diberlakukan mengingat kedua kabupaten tersebut dinilai memiliki potensi membludaknya para wisatawan saat libur nataru.
Melansir dari Kompas.com, terdapat kurang lebih 598 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI Polri yang akan diturunkan di perbatasan.
Mereka akan bertugas melakukan pengecekan syarat perjalanan.
Adapun, syarat yang wajib dimiliki para pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah Yoygakarta adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan hasil tes antigen atau PCR.
Selain itu, sebanyak 270 personel juga ditugaskan untuk mengecek kerumunan yang terjadi di fasiltas umum, tempat usaha, seperti mal dan restoran.
Baca Juga: Perhatian! Berikut Syarat Perjalanan Darat yang Wajib Dibawa Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Petugas nantinya akan melakukan pengawasan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Secara acak, petugas juga akan mengecek vaksinasi baik masyarakat maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam.
Sebanyak 328 personel lainnya juga akan bertugas mengawasi protokol kesehatan di 33 titik destinasi wisata di Yogyakarta.
Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021.
Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, hingga kerja sosial.
(*)