"Usia korban 14 dan 16 tahun. Menurut informasi (pelecehan seskual dilakukan) dari bulan Maret 2020 dan baru ada keberanian melapor kemarin," kata Dian yang dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, Selasa (21/12/2021).
KPAI bersama pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kewilayahan pun langsung mengamankan pelaku.
Sementara, pihak kepolisian telah menangkap satu orang berinisial D (41) yang merupakan pengurus di panti asuhan.
Terduga pelaku diketahui telah melakukan tindakan pencabulan di yayasan panti asuhan tersebut sebanyak 2 kali.
Kini, pelaku bersama keluarganya yang tinggal di panti asuhan tersebuttelah dikeluarkan.
(*)