Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dua anak asuh menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan yang terletak di daerah Bandung.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di sebuah panti asuhan yang terletak di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Mirisnya, kedua korban masih di bawah umur dan telah berulang kali dicabuli oleh sang pengurus panti asuhan.
Melansir dari Kompas.com, kasus pencabulan tersebut terkuak usai sang pemilik panti asuhan melaporkan ke polisi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat, Dian Dermawan, mengatkan bahwa investigasi telah dilakukan pada 14 Desember lalu.
"Awalnya kita mendapatkan pelaporan dari pemilik panti tersebut bahwa beliau melaporkan diduga telah terjadi pelecehan seksual atau pencabulan terhadap dua orang anak perempuan," kata Dian yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Dian Dermawan menyebut, seorang korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pegawai panti asuhan.
Ia menjelaskan, mulanya sang pegawai panti asuhan merasa ada perubahan dari diri anak asuh yang menjadi korban pencabulan.
Namun setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan petugas panti asuhan terhadapnya.
"Awalnya memang bapak itu melihat si anak ada perbedaan, seperti menyimpan kekesalan tersendiri. Anak itu bilang enggak betah lagi tinggal di panti," jelasnya.
"Setelah dibujuk akhirnya curhat bahwa di panti tidak betah karena si pengasuh suka melakukan pelecehan," lanjutnya.
Mengutip dari TribunSumsel.com, Dian Dermawan mengatakan, kedua anak perempuan yang diduga dilecehkan oleh pengasuhnya masih di bawah umur.
Mengejutkannya, peristiwa pencabulan itu telah berlangsung sejak tahun lalu.
Baca Juga: Heboh 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Ini Penjelasan polisi
"Usia korban 14 dan 16 tahun. Menurut informasi (pelecehan seskual dilakukan) dari bulan Maret 2020 dan baru ada keberanian melapor kemarin," kata Dian yang dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, Selasa (21/12/2021).
KPAI bersama pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Kewilayahan pun langsung mengamankan pelaku.
Sementara, pihak kepolisian telah menangkap satu orang berinisial D (41) yang merupakan pengurus di panti asuhan.
Terduga pelaku diketahui telah melakukan tindakan pencabulan di yayasan panti asuhan tersebut sebanyak 2 kali.
Kini, pelaku bersama keluarganya yang tinggal di panti asuhan tersebuttelah dikeluarkan.
(*)