Grid.ID - Sekitaran tahun 2020 silam, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus menuai hukuman akibat kelakuannya sendiri.
Ya, TKI tersebut diduga sudah melakukan hal buruk dan menjijikan bagi siapapun yang mendengarnya.
TKI bernama Diana tersebut harus menerima hukuman penjara selama 6 bulan usai diketahui melakukan pencurian di rumah majikannya.
Ya, Diana memang diketahui bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tak cuma mencuri, TKI Diana bahkan langsung menggegerkan publik Negeri 'Singa' usai didakwa mencampurkan nasi yang dihidangkan untuk keluarga majikannya dengan air kencing.
Parahnya, tak cuma air kencing saja, ia bahkan menambahkan air ludah dan juga darah haid atau menstruasi.
Melansir dari Channel News Asia dan Straits Times, perbuatan Diana sudah dilakukannya semenjak Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.
Keluarga majikannya yang berjumlah 6 orang tersebut juga dikatahui telah memakan hidangan tersebut tanpa merasa curiga.
Melansir dari Kompas.com, Diana sendiri diketahui telah bekerja pada keluarga tersebut selama 2 tahun yakni sejak 2017 silam.