Find Us On Social Media :

Didakwa dengan Pasal ITE dalam Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Ajukan Eksepsi Hari Ini

By Daniel Ahmad, Rabu, 22 Desember 2021 | 09:13 WIB

Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Jerinx telah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rabu (22/12/2021) hari ini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa Jerinx siap digelar.

"Sidang acara eksepsi di PN Jakarta Pusat jam 10," kata Sugeng Teguh Santoso pengacama Jerinx, saay dihubungi via pesan singkat, Selasa (21/12/2021) malam.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (15/12/2021) digelar secara daring.

Sama seperti sebelumnya, sidang eksepsi untuk hari ini juga bakal dilakukan dengan sistem yang sama.

Adapun, sang penabuh drum band Superman Is Dead itu bakal menjalani persidangan via online dari rutan Polda Metro Jaya.

"Jerinx sidang dari rutan Polda Metro Jaya karena online," ujar Sugeng.

Baca Juga: Adam Deni Dituding Minta Uang Rp 10 Miliar Sebagai Syarat Cabut Laporan Terkait Penahanan Jerinx SID