Find Us On Social Media :

Didakwa dengan Pasal ITE dalam Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Ajukan Eksepsi Hari Ini

By Daniel Ahmad, Rabu, 22 Desember 2021 | 09:13 WIB

Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, Jerinx telah ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya untuk waktu 20 hari.

Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Tiba-tiba, Jerinx yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.

Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.

Baca Juga: Masalah Ekonomi, Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan

 

(*)