Untuk Rabu (22/12/2021) hari ini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sidang perdana beragendakan pembacaan dawakaan yang digelar pada Rabu (15/12/2021) digelar secara daring.Seperti sebelumnya, sidang eksepsi untuk hari ini juga bakal dilakukan dengan sistem yang sama.Adapun, sang penabuh drum band Superman Is Dead itu bakal menjalani persidangan via online dari rutan Polda Metro Jaya.Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Seperti diketahui, Jerinx telah ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya untuk waktu 20 hari.Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Baca Juga: Didakwa dengan Pasal ITE dalam Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Ajukan Eksepsi Hari Ini