Find Us On Social Media :

Minta Sidang Digelar Secara Tatap Muka, Jerinx Beberkan Alasannya

By Daniel Ahmad, Rabu, 22 Desember 2021 | 11:58 WIB

Jerinx saat akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Jerinx mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan persidangan secara tatap muka.Sejauh ini, dalam sidang agenda eksepsi Rabu (22/12/2021), Jerinx masih mengikutinya secara online di Rutan Polda Metro Jata"Kepada Majelis Hakim, yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline," kata Jerinx yang ikut persidangan secara daring.Paling tidak, Sang penabuh drum itu memiliki dua alasan untuk permintaan permohonan sidang offline.Selain faktor psikologis, posisi argumentatif dalam sidang juga dipercaya Jerinx bisa lebih berjalan jika diglear secara luring."Pertama dalam proses pembuktian ia akan lebih kuat karena kami akan menunjukan banyak dokumen yang memperkuat argumen kami," tutur Jerinx."Juga penting adalah dengan sidang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur, atau dia tidak jujur," sambungnya memaparkan.

Baca Juga: Rocker juga Manusia! Mendekam di Penjara, Fokus Jerinx Terbelah pada Kesehatan Ibunya

Untuk Rabu (22/12/2021) hari ini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa Jerinx digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sidang perdana beragendakan pembacaan dawakaan yang digelar pada Rabu (15/12/2021) digelar secara daring.Seperti sebelumnya, sidang eksepsi untuk hari ini juga bakal dilakukan dengan sistem yang sama.Adapun, sang penabuh drum band Superman Is Dead itu bakal menjalani persidangan via online dari rutan Polda Metro Jaya.Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Seperti diketahui, Jerinx telah ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya untuk waktu 20 hari.Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Baca Juga: Didakwa dengan Pasal ITE dalam Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Ajukan Eksepsi Hari Ini

Tiba-tiba, Jerinx  yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.

Baca Juga: Adam Deni Dituding Minta Uang Rp 10 Miliar Sebagai Syarat Cabut Laporan Terkait Penahanan Jerinx SID

(*)