Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx melalui kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, membacakan penolakan atas dakwaan dalam sidang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Sugeng menyampaikan salah satu poin bahwa Jerinx pernah diajak berdialog di salah satu hotel dan ditawari untuk cabut laporan dengan uang fantastis.
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'BISA NEGO'," kata Sugeng di persidangan.
"Kemudian Terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab 10 M dan AD mengaku uang tersebut untuk bos bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan Terdakwa," sambungnya menambahkan.
Sang musisi sebenarnya sempat bertanya harga dengan kesanggupan Rp 4 miliar karena harta yang dimilikinya.
Akan tetapi, bos besar Adam Deni yang disebut kekuatannya berada di atas presiden oleh pihak Jerinx itu, menolaknya karena minimal pelicin sebesar Rp 10 miliar.
"Alasan (ditolak karena) bos bos di belakangnya mau 10 M. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos bos tersebut kekuatannya di atas presiden," tutur Sugeng menyampaikan.
Baca Juga: Memohon Penangguhan Penahanan, Jerinx Singgung Tugasnya sebagai Duta Anti Narkoba BNN Bali