"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12) lalu.
Berbeda halnya dengan Rachel Vennya yang kini bebas, dua oknum TNI yang membantu lolosnya sang selebgram justru mendapat hukuman berat.
2 prajurit matra udara berinisial FS dan IG kini ditahan Detasemen Polisi Militer (DenPOM TNI AU).
Melansir dari laman Kompas.com, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan, RF telah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menyusul GF yang akan segera menjalani hukuman.
"Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum)," kata Indan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Penahanan dua prajurit angkatan udara itu oleh Pomau Komando Operasi Angkatan Udara I (Koopsau I) selaku penyidik guna proses penyidikan.
Sebelumnya, Rachel Vennya dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang menjadi terdakwa.
Ia membayar sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina.
Ovelina lantas mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke nomor rekening Kania, adik anggota TNI AU yang meloloskan Rachel Vennya.