Find Us On Social Media :

Curiga Dikriminalisasi, Pihak Jerinx Sebut Bos Besar Adam Deni Merupakan 'yang Punya Proyek' Reklamasi Teluk Benoa

By Daniel Ahmad, Rabu, 22 Desember 2021 | 14:52 WIB

Adam Deni dan Jerinx

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Jerinx melalui kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, mencurigai adanya indikasi kriminalisasi dari kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Yang dimaksudkan oleh pihak Jerinx, tak lain adalah tekanan hukum yang didapatkan karena keterlibatannya di penolakan Reklamasi Teluk Benoa.

"Waktu di Bali iya (ada indikasi kriminalisasi), di sini juga iya, karena kan di belakangnya ada bos besar," ujar Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

"Ini harus jadi perhatian kita nih, harus aware kita, jangan ada yang merasa tinggi di depan hukum," sambungnya menambahkan.

Sugeng sendiri meyampaikan bahwa Adam Deni menyebut posisi bos besar yang mendukungnya punya kekuatan lebih dari presiden.

Disampaikan Sugeng, sejumlah uang pun pernah diminta oleh bos besar Adam Deni saat dialog pertama untuk mencabut laporan Jerinx.

Di momen pertemuan itu juga, Jerinx baru tahu mengapa ia diseret ke ranah hukum karena kerap kali mengganggu.

Baca Juga: Bos Adam Deni Disebut Lebih Berkuasa dari Presiden, Pihak Jerinx Mengaku Pernah Ditawari untuk Cabut Laporan dengan Harga Fantastis

"Terus ditanya sama Jerinx, 'Apa urusan aku dengan bosmu?' Dia katakan 'kamu telah mengganggu bisnis bos saya di Bali'," tutur Sugeng.

"Gendo juga sebagai advokatnya telah mengganggu bisnis besarnya di Bali. Ini tanda tanya," sambungnya menjelaskan.

Saat ditanya soal siapa di balik itu semua, Sugeng tak bisa menyampaikan secara gamblang.

Namun sang kuasa hukum menyebut pengusaha pribumi pemilik proyek reklamasi Benoa adalah orangnya.

Kendati begitu, pihak Jerinx juga masih menduga bahwa Adam Deni hanya membual saja soal ini.

"Saya tidak bisa sebut inisial, siapa yang punya reklamasi Benoa? Anda sendiri yang bisa jawab."

"Atau bisa aja Adam Deni cuman membual, konfirmasi ke kantor pengusaha tersebut yang kantornya di wilayah Sudirman, SCBD, silahkan," imbuhnya menyimpulkan.

Baca Juga: Memohon Penangguhan Penahanan, Jerinx Singgung Tugasnya sebagai Duta Anti Narkoba BNN Bali

Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, suami Nora Alexandra itu telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya untuk waktu 20 hari.

Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.

Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.

(*)