Selain itu, pelaku juga pernah memperkosa korban di rumahnya.
Mengutip dari Kompas.com, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes, Prabowo Saputro mengungkapkan, korban diiming-imingi pelaku bisa internetan gratis di rumahnya.
"Modusnya tersangka mengiming-imingi korban bisa internetan gratis di rumahnya," kata Prabowo yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Ia juga mengungkapkan, korban telah 8 kali diperkosa oleh pelaku.
"Dari keterangan yang kita terima ini tersangka melakukan tindak pencabulan sebanyak delapan kali," kata Prabowo.
Kini, kasus pemerkosaan tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Brebes ke Pengadilan Negeri Brebes untuk segera disidangkan.
Sementara itu, di sepanjang 2021, sedikitnya sudah ada 15 kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Brebes.
(*)