Find Us On Social Media :

'Wah Apa Nih?', Ungkap Perasaan Khawatir Saat Kasus Video Syur Jalan Lagi, Gisella Anastasia Pasrah dan Hanya Bisa Lakukan Hal Ini

By Daniel Ahmad, Kamis, 23 Desember 2021 | 09:05 WIB

Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Gisella Anastasia mengungkapkan kekhawatiran yang dirasakannya dalam menghadapi kasus video syur yang menyeret namanya.

Walau sudah cukup merasa lega belakangan ini, Gisella Anastasia mengaku masih sedikit memendam perasaan takut saat kuasa hukum meneleponnya.

"Ada waktu-waktunya memang deg-degan," kata Gisel di YouTube Melaney Ricardo seperti dikutip Grid.ID, Kamis (23/12/2021).

"Misalnya ada telepon dari bang Sandy Arifin, 'wah apa nih'. Angkat telepon ternyata cuma minta video ucapan, hehe," sambungnya coba menyampaikan perasaan lega.

Ketika mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya seperti pada Jumat (10/12/2021) lalu, Gisel merasakan momen yang cukup mendebarkan.

"Tapi ya ada waktunya memang harus berjalan kayak kemarin, ditelepon (Sandy Arifin), udah ngarepinnya (minta) ucapan nih, 'besok dipanggil BAP Jumat', wah..," ujar Gisel.

Penyanyi 'Seluruh Nafas Ini' tersebut menyebut rasa cemasnya karena tak mau sesuatu yang tak diinginkan terjadi.

Baca Juga: Tali Asmara Mantan Istrinya dengan Wijin Fix Kandas, Gading Marten dan Gisella Anastasia Bakal Rujuk? Orang Tua Gempi Kompak Tancap Gas Rayakan Natal 2021 Bareng di Bali!

Tapi bagaimanapun, yang bisa Gisel lakukan hanya mencoba tabah dan kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan.

"Pasti goyang, pertama (ketika diperiksa polisi lagi), takutnya langsung 'teng' gitu," tuturnya.

"Tapi ya balik lagi, kan jangan takut. Memang mesti dijalani," tutur janda satu anak ini.

Nama Gisella Anastasia sendiri terseret dalam kasus dugaan asusila pada Desember 2020, usai video intim diduga dirinya bersama Michael Yukinobu, bocor di internet.

Konsekuensinya, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran konten pornografi karena diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

(*)