Find Us On Social Media :

Tolong Dicatat! Berikut Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama yang Wajib Dipatuhi

By None, Kamis, 23 Desember 2021 | 16:06 WIB

Ilustrasi Perayaan Natal 2021

Grid.ID - Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021 telah diterbitkan Kementerian Agama.

Ya, Panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021 tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.

Diketahui, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022..

Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca Juga: Out of The Box, Berikut 5 Ide Kado Natal 2021 untuk Keluarga yang Dijamin Unik dan Menarik