3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
Baca Juga: Catat! Ini 20 Lagu K-Pop yang Cocok Diputar Saat Rayakan Hari Raya Natal 2021