Find Us On Social Media :

Tampil Nyentrik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

By Anggita Nasution, Kamis, 23 Desember 2021 | 10:09 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap.

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

(*)