Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto untuk melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 12 bulan.
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Nia Ramadhani pun menangis, ia tak terima dengan tuntutan JPU.
Menantu Aburizal Bakrie itu pun mengaku kaget lantaran tuntutan JPU tak sama dengan hasil assesmen dari BNN.
Baca Juga: Tampil Nyentrik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba