Find Us On Social Media :

Menangis! Nia Ramadhani Tak Terima Tuntutan JPU 12 Bulan Rehabilitasi

By Anggita Nasution, Kamis, 23 Desember 2021 | 11:35 WIB

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto untuk melakukan proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 12 bulan.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Nia Ramadhani pun menangis, ia tak terima dengan tuntutan JPU.

Menantu Aburizal Bakrie itu pun mengaku kaget lantaran tuntutan JPU tak sama dengan hasil assesmen dari BNN.

Baca Juga: Tampil Nyentrik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

"Ya kami sangat kaget dengan tuntutannya," ucap Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kompak untuk mengajukan pledoi pada sidang minggu depan, Kamis (30/12/2021).

"Kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujar Nia Ramadhani.

"Iya, saya akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum dan langsung," pungkas Ardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.

Baca Juga: Karena Alasan Mengharukan Ini, Nia Ramadhani Berharap Urusan Hukumnya Segera Selesai

Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

(*)