Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, ketiganya dituntut 12 bulan rehablitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Baca Juga: Menangis! Nia Ramadhani Tak Terima Tuntutan JPU 12 Bulan Rehabilitasi