Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya 12 bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.
Untuk itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada Kamis (30/12/2021) mendatang.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Hal serupa juga disampaikan Nia Ramadhani.
Ia berpendapat bahwa tuntutan JPU tak sesuai dengan hasil assessment terpadu dari BNN yang hanya tiga bulan rehabilitasi.
"Kami minggu depan minta diberi keringanan," sambung Nia Ramadhani.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga."
"Kami bisa dapat keadilan juga. Kami tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu, dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan," sambung menantu Aburizal Bakrie tersebut.
(*)