Find Us On Social Media :

Usai Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba, Nia Ramadhani Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

By Anggita Nasution, Kamis, 23 Desember 2021 | 13:20 WIB

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

 

Laporan Wartawan Grid.Id, Anggita Nasution

Grid.ID - Di tengah hectic-nya persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya, Nia Ramadhani mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan.

Ucapan itu dilontarkan menantu Aburizal Bakrie setelah sidang selesai.

"Selamat Natal dan Tahun baru buat yang merayakannya," ucap Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

"Selamat ya," sambungnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan.

Ketiga terdakwa dituntut 12 bulan rehablitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tak Terima Dituntut 12 Bulan Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Pembelaan

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Ketiga terdakwa pun mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.

Maka pada sidang selanjutnya pada Kamis (30/12/2021), ketiganya akan mengajukan pledoi.

"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

"Kami minggu depan minta diberi keringanan," sambung Nia Ramadhani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 'Mudah-mudahan Kami Mendapat Keadilan dan Tidak Dipersusah,' Ucap Nia Ramadhani Tak Terima Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

(*)