Find Us On Social Media :

Dokter Visum Laura Anna Berhalangan Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda hingga Selasa Depan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 23 Desember 2021 | 16:03 WIB

Sidang kecelakaan Gaga Muhammad yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kecelakaan Gaga Muhammad yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Pada kesempatan itu, Gaga Muhammad hadir juga dalam persidangan itu.

Gaga Muhammad mengaku dalam keadaan sehat.

"Siap, saya sehat," ujar Gaga Muhammad dalam persidangan.

Namun sidang kali ini harus ditunda lantaran saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dokter yang menangani Laura Anna saat kecelakaan tak hadir.

"Saksi berhalangan hadir, Yang Mulia," kata Handri Dwi Z.

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga Selasa depan (28/12/2021).

Baca Juga: 'Dia Menghacurkan Masa Depan dan Keluarga' Ini Alasan Keluarga Laura Anna Somasi Rp 12,5 Milliar pada Gaga Muhammad

 

Sidang ditutup pukul 12.05 WIB, Gaga Muhammad pun tampak sedikit menengok ke awak media saat ingin keluar ruangan, namun dia tidak bicara sepatah kata pun.

Kemudian Gaga Muhammad langsung dibawa kembali ke Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

"Sidang hari ini adalah untuk mendengar kesaksian Dokter Pungki Muliasari yang memeriksa korban dan dilanjutkan pada hari Selasa," ucap Majelis Hakim

"Saudara kembali ditahan, sidang dinyatakan selesai, dan ditutup," tutupnya.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(*)