"Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali saya. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain,” pungkasnya.
Melansir dari laman Kompas.com, Herry Wirawan pengurus sebuah yayasan menyetubuhi 13 santriwatinya sejak tahun 2016-2021.
Aksi bejat itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren tetapi juga di hotal dan apartemen.
Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan janji akan menjadikan Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.
Kini, para korban ada yang telah melahirkan dan masih mengandung.
Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa subsidair, dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman yang dapat dikenakan untuk Herry Wirawan yakni 20 tahun penjara.
(*)