Grid.ID - Iriana merupakan nama istri Presiden Jokowi yang belum lama ini menjadi sorotan publik.
Dikenal kalem, Iriana mendadak kesal saat mengetahui kasus rudapaksa yang dilakukan guru bejat Herry Wirawan(36).
Hal ini terungkap ketika Iriana bertemu dengan para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Dengan suara bergetar, Iriana mengaku sakit hati dengan aksi bejat Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwatinya.
Mengingat, sebagian korban masih di bawah umur dan bahkan sampai ada yang telah melahirkan.
Perjumpaan istri Presiden Jokowi dengan para korban aksi bejat Herry itu terjadi di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Iriana Joko Widodo bersama istri Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin bersama anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) bertemu dengan penyintas tindak asusila tersebut pada Selasa (21/12/2021) lalu.
Kedatangan ibu negara itu bertunjuan untuk memberi motivasi kepada anak-anak perempuan yang menjadi korban tindak asusila.
Iriana Jokowi dengan perasaan sedih bertemu dengan 12 orang penyintas dan seorang saksi yang didampingi oleh psikolog.
Bertemu dengan para penyintas, ibunda Gibran Rakabuming itu mengungkap kondisi korban yang sehat.
"Saya sama ibu Wapres, dan ketua umum OASE, juga ibu gubernur sudah melihat kondisi korban penyintas asusila. Tadi saya lihat sehat semua, senang saya tengok sama bu Wury," ungkap Iriana dikutip Grid.ID dari tayangan video yang diunggah akun Instagram @tribun_video, pada Rabu (22/12/2021).
Ia juga berharap pihak hukum memberi sanksi berat dan tegas.
"Untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan juga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya," ujar Iriana lagi.
Sebagai perempuan, Iriana mengaku sangat sakit hati mendapati aksi bejat yang terjadi di negaranya itu.
"Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali saya. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain,” pungkasnya.
Melansir dari laman Kompas.com, Herry Wirawan pengurus sebuah yayasan menyetubuhi 13 santriwatinya sejak tahun 2016-2021.
Aksi bejat itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren tetapi juga di hotal dan apartemen.
Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan janji akan menjadikan Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.
Kini, para korban ada yang telah melahirkan dan masih mengandung.
Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa subsidair, dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman yang dapat dikenakan untuk Herry Wirawan yakni 20 tahun penjara.
(*)