Grid.ID - Salah satu syarat bayar pajak tahunan motor adalah melampirkan KTP asli.
Dan KTP asli yang dimaksud yang datanya sesuai dengan tertera dalam STNK.
Tanpa dokumen tersebut, petugas yang berwenang tidak akan memproses pembayaran pajak.
Itu juga yang dialami seorang wajib pajak saat hendak bayar pajak motor yang dibelinya secara bekas.
Karena belum proses balik nama, maka yang tercetak di STNK masih nama pemilik lama.
Alhasil proses pembayaran pajak motor tahunan tanpa KTP asli sesuai STNK, ditolak petugas.
Namun kemudian via calo, meski tetap tanpa KTP asli sesuai dengan yang tertera di STNK bisa lolos.