Grid.ID - Salah satu syarat bayar pajak tahunan motor adalah melampirkan KTP asli.
Dan KTP asli yang dimaksud yang datanya sesuai dengan tertera dalam STNK.
Tanpa dokumen tersebut, petugas yang berwenang tidak akan memproses pembayaran pajak.
Itu juga yang dialami seorang wajib pajak saat hendak bayar pajak motor yang dibelinya secara bekas.
Karena belum proses balik nama, maka yang tercetak di STNK masih nama pemilik lama.
Alhasil proses pembayaran pajak motor tahunan tanpa KTP asli sesuai STNK, ditolak petugas.
Namun kemudian via calo, meski tetap tanpa KTP asli sesuai dengan yang tertera di STNK bisa lolos.
Kisah wajib pajak gagal bayar pajak gegara beda KTP namun lolos setelah via calo, dibagikan pemilik akun facebook @Agung Ryu.
Dalam video yang diposting, si wajib pajak yang terdengar kesal juga menjelaskan alasan belum melakukan proses balik nama.
"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak.
Salah apa motor saya ini bu?" kata wajib pajak dalam video.
Selang beberapa hari kemudian, si wajib pajak kembali ke kantor Samsat dan menunjukkan sudah melakukan proses bayar pajak motornya.
Dihadapan petugas juga dijelaskan bahwa dirinya pakai jasa calo dan lolos meski tetap tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.
DIRESPON KORLANTAS POLRI
Menyoal adanya praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.
Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak. Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.Sementara itu terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak."Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021)."Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com- Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo