Find Us On Social Media :

PTA Kabulkan Pengesahan Anak Amalia Fujiawati, Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 24 Desember 2021 | 09:50 WIB

Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.

Berikut petitum Amalia Fujianti:

1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;

2. MENYATAKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YANG MASING-MASING BERNAMA RANEYSHA AYU ANJANI LAHIR TANGGAL 24 FEBRUARI 2019 DAN MUHAMMAD AL BARRA LAHIR TANGGAL 10 JUNI 2021 ADALAH ANAK SAH DARI PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;

3. MENYATAKAN ANAK YANG BERNAMA RANEYSHA AYU ANJANI DAN MUHAMMAD AL BARRA MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT;

4. MENGHUKUM TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNG ANAK-ANAK TERSEBUT DI ATAS UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ORANG ANAKNYA SEBESAR RP7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK-ANAK DEWASA DAN MANDIRI;

5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELUANGKAN WAKTU BAIK MELALUI VIDEO CALL MAUPUN BERTEMU UNTUK SEKEDAR BERKOMUNIKASI DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;

6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 405.000,00 (EMPAT RATUS LIMA RIBU RUPIAH);

Baca Juga: Bukan Mayang, Peramal Ini Sebut Adik Tiri Vanessa Angel yang Ngebet Ingin Jadi Selebriti: Tapi, Saya Melihat Tidak Ada Jalan