Selama proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya Ditya Andrista tidak sama sekali mengubungi Denny Sumargo.Justru ia malah mengirim mata-mata untuk mengintai kehidupan Denny Sumargo."Belum (komunikasi) sih cuma kemarin gua nge-gap ada orang yang ngasih dia informasi mengenai gua, jadi kaya mata-mata, cepu lah," tutur Densu.Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
(*)