Find Us On Social Media :

Gondol Uang Negara hingga Rp 22,7 Triliun, Kasus Korupsi Asabri Tak Bisa Dinalar, Heru Hidayat Dituntut Hukum Mati!

By Novia, Jumat, 24 Desember 2021 | 16:49 WIB

Terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat jalani sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati.Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan tindak korupsi.Bahkan, terdakwa berhasil melakukan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni perilaku Heru Hidayat.Untuk diketahui ini bukanlah kali pertama Heru melakukan korupsi.Namun, ia telah melakukan tindak korupsi berulang dengan kerugian yang fantastis.Sebagaimana diketahui, Heru Hidayat telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (6/12/2021).Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat bersalah sesuai dakwaan primer dengan vonis hukum mati.

Baca Juga: Lantaran Membuat Teguran Terhadap Suara Knalpot yang Dianggap Berisik, Seorang Pemuda 17 Tahun Dianiaya hingga Tewas, Seperti Ini Kronologinya

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.Selain itu jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai denda pengganti senilai Rp 12,6 triliun.“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tutur dia.Selanjutnya, jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat.Sebab, Heru Hidayat terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Ditambahkan Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan alasan Heru pentas mendapat hukuman mati.Menurutnya, tindak korupsi Heru sudah tidak bisa dinalar dan mencederai rasa keadilan di masyarakat."Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021)

Baca Juga: 2 Kali Mendekam dalam Penjara hingga 6 Kali Ditembak karena Berusaha Kabur, Inilah Sosok Jose Mujica yang Dikenal Presiden Paling Miskin Sedunia

(*)