Amalia Fujiawati binti Drs. D Arifman Redjo. Terbanding/Tergugat : Bambang Pamungkas bin H. Misranto perihal pengesahan anak dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Hakim Anggota H. Musfizal Musa, Brdra. Hj. A. Salmiah dan Panitera Adri Syarifuddin Sulaiman memutuskan dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 juni 2021 adalah anak sah dari penggugat dengan tergugat.
Bambang Pamungkas diwajibkan untuk memberikan nafkah kedua anaknya tersebut yakni Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra sebesar Rp 7 juta.
"Menghukum tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar RP .7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri.
Sebelumnya Amalia mengaku telah nikah siri dengan Bambang pada 2018 silam.
Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas dikaruniai dua orang anak.
Hubungan mereka tak harmonis saat Amalia mengandung anak kedua mereka.
Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021 Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Apalagi selama ini kedua anaknya disebut sudah tidak dinafkahi oleh Bambang Pamungkas.
Baca Juga: PTA Kabulkan Pengesahan Anak Amalia Fujiawati, Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas
(*)