Find Us On Social Media :

PTA Kabulkan Gugatan Amalia Fujiawati atas Pengesahan Anak, Bambang Pamungkas Harus Nafkahi 7 Juta untuk Dua Anak

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:12 WIB

Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Perjuangan Amalia Fujiawati akhirnya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan anak dari pesepak bola Bambang Pamungkas.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Agama maka secara otomatis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 dibatalkan.

Putusan itu sudah keluar sejak tanggal 24 November 2021. Dengan nama tergugat Bambang Pamungkas bin H. Misranto.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah," bunyi amar putusan tersebut dilihat dari website Mahkamah Agung, Jumat (24/12/2021).

Adapun dalam perkara tersebut, mantan punggawa Timnas Indonesia itu harus untuk membiayai nafkah kedua anaknya.

Lalu berapa total biaya yang harus dikeluarkan Bambang Pamungkas?

Baca Juga: PTA Kabulkan Pengesahan Anak Amalia Fujiawati, Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas

Amalia Fujiawati binti Drs. D Arifman Redjo. Terbanding/Tergugat : Bambang Pamungkas bin H. Misranto perihal pengesahan anak dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Hakim Anggota H. Musfizal Musa, Brdra. Hj. A. Salmiah dan Panitera Adri Syarifuddin Sulaiman memutuskan dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 juni 2021 adalah anak sah dari penggugat dengan tergugat.

Bambang Pamungkas diwajibkan untuk memberikan nafkah kedua anaknya tersebut yakni Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra sebesar Rp 7 juta.

"Menghukum tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar RP .7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri.

Sebelumnya Amalia mengaku telah nikah siri dengan Bambang pada 2018 silam.

Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas dikaruniai dua orang anak.

Hubungan mereka tak harmonis saat Amalia mengandung anak kedua mereka.

Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021 Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Apalagi selama ini kedua anaknya disebut sudah tidak dinafkahi oleh Bambang Pamungkas.

Baca Juga: PTA Kabulkan Pengesahan Anak Amalia Fujiawati, Mantan Istri Siri Bambang Pamungkas

 

(*)