Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang dukun penggandaan uang di Kabupaten Garut, Jawa Barat tega menghabisi nyawa pelangannya.
Dukun penggandaan uang bernama Yohanes Suryono (51) itu tega meracuni 3 pelanggannya yang merupakan warga Garut.
Yohanes diketahui merupakan seorang dukun penggandaan uang yang berasal dari Kota Banjar.
Yohanes tega meracuni 3 pelanggannya lantaran kesal dirinya dituduh sebagai dukun palsu dan anaknya juga dimaki.
Kasus ini terungkap setelah pada 15 Desember lalu, 2 orang korban ditemukan tewas dan 1 kritis di sebuah penginapan di Pantai Santolo, Garut Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Yohanes Suryono di Wonosobo, Jawa Tengah yang ternyata sengaja meracuni ketiga korban tersebut.
Melansir dari Tribun-video.com, sebelumnya, ketiga korban diketahui sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta melakukan ritual penggandaan uang.
Namun, kala itu sempat terjadi cekcok hingga ketiga korban memaki anak pelaku dengan kata-kata menyakitkan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, satu diantara tiga korban memang pernah ada yang melakukan ritual penggandaan uang di Kuningan, Jawa Barat.
Namun, saat itu ritual yang dilakukan tidak berhasil.
Melansir dari Kompas.com, karena didesak untuk melakukan ritual, pelaku akhirnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk balas dendam.
AKBP Widharto mengatakan, pelaku menyusun rencana menghabisi nyawa ketiga pelaku lewat ritual penggandaan uang yang dilakukan di Pantai Santolo.
Pelaku menghabisi nyawa ketiga pelanggannya itu dengan cara memaksa mereka makan 1,5 kilogram daging kambing yang sudah diberi racun tikut.
"Pada 15 Desember, bertempat di Pantai Santolo, Garut Selatan, tersangka melakukan ritual dengan cara korban disuruh menghabiskan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram," jelas Widharto.
"Namun dagingnya sudah dicampuri racun tikus jenis temix, akhirnya dua orang meninggal dan satu kritis," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)