Find Us On Social Media :

Rhoma Irama, Candra Darusman, dan Musisi Lainnya Tolak Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Musica Studios ke MK

By Daniel Ahmad, Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:43 WIB

Rhoma Irama saat jumpa pers di kawasan Depok, Jawa Barat, Jum'at (24/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Rhoma Irama, Candra Darusman, Sam Bimbo, dan musisi lain yang tergabung dalam asosiasi musik, antara lain PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK-LMK, sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya Musica Studios untuk menguji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).Rhoma Irama dan kawan-kawan, khususnya memberi perhatian pada pasal 18, 30 dan 122 Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana hak atas lagu-lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun, dikembalikan oleh negara kepada Pencipta Lagu, Penyanyi, Pemusik dan Produser.Menurut Rhoma Irama, ada indikasi keserakahan yang dilakuakan oleh Musica Studios CS karena undang-undang yang berjalan sebenarnya sudah cukup proporsional bagi musisi."Undang-undang istilanya, berjalan secara proporsi dan adil menurut penilaian semua orang, namun tiba-tiba muncul suatu kehendak untuk lebih lagi menguasai hak cipta," kata Rhoma Irama saat jumpa pers di kawasan Depok, Jawa Barat, Jum'at (24/12/2021)."Saya rasa, ini mudah-mudahan nggak salah ini, keserakahan kembali muncul, seperti yang terjadi pada era-era dulu ya," sambung Rhoma Irama menambahkan.Dalam gugatannya, Musica Studios berupaya merubah mekanisme hak cipta seperti yang tercantum dalam pasal yang disebutkan di atas, menjadi tanpa batas waktu.Alasannya, aspek hukum yang terkandung dalam pasal yang bersangkutan bertentangan dengan hak konstitusional produser.

Baca Juga: Izin Nyanyikan Lagu Jadul Milik Sang Ayah, Chiki Fawzi Keluarkan Single Remake Panggilan Jiwa