Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Tewasnya dua sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terus menjadi sorotan.Diduga sebagai korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, jenazah korban justru ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.Disampaikan dari Kompas.com, Handi dan kekasihnya disebutkan mengalami kecelakaan pada Rabu (8/12/2021) lalu.Dua sejoli tersebut, diketahui telah ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther Hitam dengan nomor polisi B 300 Q.Namun, setelah mengalami kecelakaan, Handi dan Salsa dikabarkan hilang, diduga dibuang pelaku yang menabrak mereka.Akhirnya Hendi dan Salsa ditemukan sudah tewas di Sungai Serayu, belakangan ini.Sebelum dibuang, korban Handi diduga masih hidup berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah."Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021)."Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.
Sementara itu korban lain, Salsabila (14), diduga dibuang ke sungai dalam keadaan tewas.Ditambahkan dari Tribunnews.com, pelaku yang membuang korban akhirnya tertangkap.Tidak hanya satu, melainkan 3 Anggota TNI AD yang disebut memiliki pangkat mentereng.Dari hasil penyelidikan polisi, tiga prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.Masing-masing pelaku saat ini sedang menjadi sorotan, apalagi pelaku P yang berpangkat sebagai Kolonel.Masih terus ditelusuri, masing-masing peran dari pelaku pun terus didalami.Semenara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD tersebut."Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).
(*)