Find Us On Social Media :

Sempat Jadi Teka-teki, Sosok 3 Pria Penabrak Sejoli di Nagreg yang Tega Buang Jasad ke Sungai Serayu Ternyata Oknum TNI, Begini Nasib Mereka Sekarang

By Mahdiyah, Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:15 WIB

Konferensi Pers di Polda Jabar mengenai kasus tabrak lari dan pembuangan jasad.

Baru-baru ini, pelaku yang menabrak dan membuang jasad korban ke sungai Serayu itu pun akhirnya terkuak.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengungkap bahwa ada 3 oknum TNI yang diduga terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad korban.

Tiga oknum yang diduga terlibat itu antara lain Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Sedangkan, saat ini 3 oknum tersebut tengah menjalani penyidikan.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang" jelasnya.

Ketiganya diketahui melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, Prantara juga menyebutkan bahwa ketiganya akan dipecat dari TNI.

Baca Juga: Astagfirullah! Viral Video Oknum TNI Usir Ibu Mertua dari Rumah, Seret Kursi Roda dengan Kasar Sambil Membentak, Netizen Auto Mengecam: Tindak Tegas