Find Us On Social Media :

Sempat Jadi Teka-teki, Sosok 3 Pria Penabrak Sejoli di Nagreg yang Tega Buang Jasad ke Sungai Serayu Ternyata Oknum TNI, Begini Nasib Mereka Sekarang

By Mahdiyah, Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:15 WIB

Konferensi Pers di Polda Jabar mengenai kasus tabrak lari dan pembuangan jasad.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Sosok 3 pria penabrak sejoli di Nagreg akhirnya terungkap.

Sebelumnya, pelaku penabrak Handi dan Salsabila Ini sempat menjadi teka-teki.

Pasalnya, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut tak mengenal 3 pria itu.

Namun, dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Sabtu (25/12/2021), satu saksi yakni SI (25) menyebutkan ciri-ciri pelaku yang menabrak Salsabila dan Handi.

Menurut penjelasan SI, dalam mobil tersebut terlihat ada 3 orang laki-laki.

Dirinya juga meyakini bahwa 3 pria tersebut bukanlah warga setempat lantaran nada bicaranya yang berbeda.

"Ada tiga orang, perawakannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini," ujar SI.

Baca Juga: Pelaku Penabrak dan Pembuang Mayat Sepasang Kekasih Asal Bandung Ternyata Oknum TNI AD, Kapendam III Siliwangi Ungkap Soal Petunjuk

 

Baru-baru ini, pelaku yang menabrak dan membuang jasad korban ke sungai Serayu itu pun akhirnya terkuak.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengungkap bahwa ada 3 oknum TNI yang diduga terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad korban.

Tiga oknum yang diduga terlibat itu antara lain Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Sedangkan, saat ini 3 oknum tersebut tengah menjalani penyidikan.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang" jelasnya.

Ketiganya diketahui melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, Prantara juga menyebutkan bahwa ketiganya akan dipecat dari TNI.

Baca Juga: Astagfirullah! Viral Video Oknum TNI Usir Ibu Mertua dari Rumah, Seret Kursi Roda dengan Kasar Sambil Membentak, Netizen Auto Mengecam: Tindak Tegas

 

Pemecatan itu menjadi hukuman tambahan bagi oknum TNI tersebut.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.

 

(*)