Find Us On Social Media :

Identitas Oknum Tentara Angkatan Darat Penabrak 2 Sejoli di Nagrek Terungkap, Panglima TNI Langsung Instruksikan Tambahan Hukuman Pemecatan

By Annisa Marifah, Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:30 WIB

Keluarga sejoli tabrak lari Nagrek, Handi Saputra dan Salsabilla

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Kasus kecelakaan di Kabupaten Bandung menewaskan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi sorotan.

Melansir kompas.com, kecelakaan itu terjadi di daerah Nagrek pada Rabu (8/12/2021) sore.

Deden Sutisna, paman Salsabilla pun membagikan kronologi kecelakaan yang menimpa keponakannya.

Ia menyebut bahwa Salsabilla dijemput kekasihnya, Handi, pukul 15.49 WIB.

Tak lama berselang, Deden pun mendengar kabar bahwa keponakannya mengalami kecelakaan.

Sayangnya ia tak menemukan Salsabilla dan Handi di TKP maupun di rumah sakit manapun. "Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh," kata Deden.

Baca Juga: Pelaku Penabrak dan Pembuang Mayat Sepasang Kekasih Asal Bandung Ternyata Oknum TNI AD, Kapendam III Siliwangi Ungkap Soal Petunjuk

"Pikiran saya langsung ke Puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," lanjutnya.

"Tapi setelah beberapa rumah sakit didatangi, masih juga korban tak ditemukan," sambungnya.

Ibu Salsabilla, Suryati, mengaku syok saat tahu anaknya tak ditemukan di rumah sakit manapun.

"Saya kaget lemas, mendengar itu, saya menunggu di rumah, tahu anak saya tak ditemukan tentu lebih kaget dan lemas," ungkap Suryati.

Kelurga Handi juga mengaku telah mencari keberadaan sang putra di semua rumah sakit di Jawa Barat.

"Saya sudah mencari ke setiap rumah sakit yang ada di Jawa Barat, ke Ciamis, Tasik, Garut, Cicalengka semua sudah dicari tapi tidak ada, enam hari pencarian tidak ada," ujar Entes.

"Ada saksi di lokasi yang bilang ke saya bahwa anak saya dimasukan ke dalam mobil tersebut, katanya mau dibawa ke rumah sakit, ke arah Limbangan," lanjutnya.

Baca Juga: Astagfirullah! Viral Video Oknum TNI Usir Ibu Mertua dari Rumah, Seret Kursi Roda dengan Kasar Sambil Membentak, Netizen Auto Mengecam: Tindak Tegas

Upaya pencarian Handi dan Salsabilla rupanya berbuah pahit, tak disangka penabrak sepasang kekasih itu tak membawa keduanya ke rumah sakit.

Pada Sabtu (11/12/2021), mayat Handi dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu.

Handi ditemukan di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan tewas di Desa Bundton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Dilansir Grid.ID dari Tribunjabar.id pada Sabtu (25/12/2021), identitas tiga pelaku tabrak lari dan pembuangan jenazah ini pun telah diketahui.

Satu dari tiga oknum TNI AD bahkan berpangkat sebagai kolonel, mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Pada Jumat (24/12/2021), Panglima TNI memerintahkan pemecatan atas tiga oknum TNI AD pelaku penabrakan itu.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Baca Juga: Gara-gara Minta Hal Ini pada Pacarnya, Seorang Kasir Minimarket Jadi Korban Mutilasi Oknum Tentara

Ketiga pelaku kini sedang menjalani penyidikan, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan dua pelaku lain, Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah menjalani penyelidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Mayjen Prantara Santosa menerangkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman untuk ketiganya di atas lima tahun penjara dan tuntutan semaksimal mungkin.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya," kata Pantara.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," lanjutnya.

(*)