Sebagai informasi, jabatan yang diemban seorang kolonel di Korem bisa dihitung jari. Jika Komandan Korem berpangkat Brigjen TNI, maka di bawahnya ada sejumlah jabatan yang diisi oleh perwira berpangkat kolonel. Jabatan-jabatan tersebut di antaranya Kepala Staf Korem (Kasrem), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Personel (Kasi Pers), Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Kasi Logistik, hingga Kasi Teritorial. Dari informasi yang coba dihimpun Tribunnews.com, Kolonel P yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB). Namun demikian, Tribunnews masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AD. Kembali ke kasus tersebut, Mayjen TNI Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD itu. Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.