Grid.ID — Ingatkah kamu pada kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang dilakukan olek anggota TNI? Well, usut punya usut, ketiga pelaku tersebut telah diamankan. Dugaan bahwa pelaku tabrak lari merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ternyata benar. Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan kalau pelaku tabrak lari di Nagreg beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD. Tersangka yang berjumlah tiga orang diketahui menabrak pasangan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg pada Rabu, 8 Desember 2021. Berkedok ingin membawa keduanya ke rumah sakit, ketiga pelaku ini malah membuang jasad Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah. Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021). Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka. Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang. Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang. Siapa Kolonel P? Sebelumnya Kapuspen TNI telah mengkonfirmasi bahwa Kolonel Infanteri P bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Cabut Laporan Terhadap Lucky Alamsyah, Kasus Tabrak Lari Akhirnya Selesai
Sebagai informasi, jabatan yang diemban seorang kolonel di Korem bisa dihitung jari. Jika Komandan Korem berpangkat Brigjen TNI, maka di bawahnya ada sejumlah jabatan yang diisi oleh perwira berpangkat kolonel. Jabatan-jabatan tersebut di antaranya Kepala Staf Korem (Kasrem), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Personel (Kasi Pers), Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Kasi Logistik, hingga Kasi Teritorial. Dari informasi yang coba dihimpun Tribunnews.com, Kolonel P yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB). Namun demikian, Tribunnews masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AD. Kembali ke kasus tersebut, Mayjen TNI Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD itu. Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD. Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu. "Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021). Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka. "Pelaku belum ada penangkapan," katanya. Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian. "Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya. Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI. "Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie. Sebelumnya, dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
(*) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kolonel P, Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Jawa Barat Mulai Terungkap, Siapa Dia?