Find Us On Social Media :

Buntut Tabrak hingga Buang Jasad Salsabila dan Handi ke Sungai Serayu, 3 Oknum TNI Akhirnya Ditahan, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Terduga Pelaku

By Mahdiyah, Minggu, 26 Desember 2021 | 07:13 WIB

Konferensi Pers di Polda Jabar mengenai kasus tabrak lari dan pembuangan jasad.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus tabrak lari dan membuangan jasad Salsabila dan Handi di sungai Serayu kini menemukan titik terang.

Belakangan diketahui bahwa pelaku tabrak lari tersebut diduga 3 orang oknum TNI.

Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Sabtu (25/12/2021), Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkap tiga terduga pelaku tersebut.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Selain itu, Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa memerintahkan agar 3 terduga pelaku tersebut dipecat dari TNI jika terbukti melakukan panabrakan dan pembuangan jasad tersebut.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelas Prantara.

Baru-baru ini, 3 oknum TNI tersebut dikabarkan telah ditahan.

 Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Nagreg Jawa Barat Terungkap, Sosok Pelaku Disebut-sebut Punya Jabatan Mentereng sebagai TNI, Siapa Orangnya?