Find Us On Social Media :

Buntut Tabrak hingga Buang Jasad Salsabila dan Handi ke Sungai Serayu, 3 Oknum TNI Akhirnya Ditahan, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Terduga Pelaku

By Mahdiyah, Minggu, 26 Desember 2021 | 07:13 WIB

Konferensi Pers di Polda Jabar mengenai kasus tabrak lari dan pembuangan jasad.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), hal itu terungkpa dari keterangan Dinas Penerangan TNI AD melalui laman tniad.mil.id.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulisnya.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.

Mengenai ancaman hukuman, ketiganya bisa dikenai hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, tambahan hukuman pemecatan pun juga akan diberlakukan.

"Ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun," lanjutnya.

"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," sambung keterangan tersebut.

Baca Juga: Pelakunya 3 TNI AD Sekaligus! Insiden Maut yang Menewaskan Dua Sejoli di Nagreg Bikin Miris, Masing-masing Peran Para TNI Berpangkat Ini Jadi Sorotan