Find Us On Social Media :

Buntut Tabrak hingga Buang Jasad Salsabila dan Handi ke Sungai Serayu, 3 Oknum TNI Akhirnya Ditahan, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Terduga Pelaku

By Mahdiyah, Minggu, 26 Desember 2021 | 07:13 WIB

Konferensi Pers di Polda Jabar mengenai kasus tabrak lari dan pembuangan jasad.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus tabrak lari dan membuangan jasad Salsabila dan Handi di sungai Serayu kini menemukan titik terang.

Belakangan diketahui bahwa pelaku tabrak lari tersebut diduga 3 orang oknum TNI.

Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Sabtu (25/12/2021), Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkap tiga terduga pelaku tersebut.

Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Selain itu, Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa memerintahkan agar 3 terduga pelaku tersebut dipecat dari TNI jika terbukti melakukan panabrakan dan pembuangan jasad tersebut.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelas Prantara.

Baru-baru ini, 3 oknum TNI tersebut dikabarkan telah ditahan.

 Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Nagreg Jawa Barat Terungkap, Sosok Pelaku Disebut-sebut Punya Jabatan Mentereng sebagai TNI, Siapa Orangnya?

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), hal itu terungkpa dari keterangan Dinas Penerangan TNI AD melalui laman tniad.mil.id.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulisnya.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.

Mengenai ancaman hukuman, ketiganya bisa dikenai hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, tambahan hukuman pemecatan pun juga akan diberlakukan.

"Ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun," lanjutnya.

"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," sambung keterangan tersebut.

Baca Juga: Pelakunya 3 TNI AD Sekaligus! Insiden Maut yang Menewaskan Dua Sejoli di Nagreg Bikin Miris, Masing-masing Peran Para TNI Berpangkat Ini Jadi Sorotan

Selain itu, pihak TNI menuliskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan kepada masyarkat.

"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tulisnya.

Baca Juga: Identitas Oknum Tentara Angkatan Darat Penabrak 2 Sejoli di Nagrek Terungkap, Panglima TNI Langsung Instruksikan Tambahan Hukuman Pemecatan

 

(*)