"2014 berarti kejadiannya sudah cukup lama dan itu kayaknya pembuatan KTP sementara," ujarnya.
Yadi mengatakan, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.
"Itu kan, foto pada identitasnya juga asli, berarti bukan terjadi di Kecamatan."
"Jadi prediksi saya kejadian itu terjadi di luar Kecamatan Pangandaran," ujarnya.
Yadi lanjut berjanji akan menanyakan kepada stafnya untuk mengetahui lebih jelas mengenai masalah ini.
"Lebih jelasnya, besok hari Senin (27/12/2021) kami telusuri pada staf, pada tahun berapa pernah menjual dokumen? karena selama saya menjabat tidak pernah menjual atau menyuruh menjual dokumen yang sudah lama," ungkapnya.
(*)