Find Us On Social Media :

Perpanjangan SIM Tidak Bisa Dilakukan Pada 1 Januari, Ini Alasannya

By Octa Saputra, Senin, 27 Desember 2021 | 11:39 WIB

Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).

Oleh karena libur, maka perpanjangan SIM yang masa berlakukan jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dispensasi.

"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," kata Kombes Djatiutomo.

Ditegaskan juga kebijakan perpanjangan SIM diatas mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Baca Juga: Padahal Didapuk Jadi Biduan Tajir Indonesia dengan Kekayaan Rp 300 Miliar, Pedangdut Cantik ini Nyatanya Hobi Makan Santapan Tradisional Murah Meriah Seharga Rp 13 Ribu ini

Khusus untuk libur nasional Tahun Baru 1 Januari 2022, perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 3 Januari.

Pasalnya tanggal 2 Januari itu jatuh pada hari minggu yang artinya kantor pelayanan SIM tutup.

BISA DILAKUKAN SEBELUMNYA

Perpanjangan SIM yang masa berlakunya mau jatuh tempo, bisa dilakukan sebelum tanggalnya.