Grid.ID - Layanan perpanjangan SIM, biasanya hari sabtu tetap buka.
Namun itu tidak berlaku pada sabtu depan yang bertepatan dengan tanggal 1 Januari 2022.
Seperti diketahui, sabtu depan jatuhnya tanggal merah libur nasional.
Baca Juga: Kisah Wajib Pajak Ditolak Bayar Pajak Motor Karena Beda KTP, Pakai Calo Lolos Juga
Dan kalau bertepatan dengan libur nasional, maka pelayanan SIM diliburkan.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri ungkapkan hal tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena libur, maka perpanjangan SIM yang masa berlakukan jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dispensasi.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," kata Kombes Djatiutomo.
Ditegaskan juga kebijakan perpanjangan SIM diatas mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Khusus untuk libur nasional Tahun Baru 1 Januari 2022, perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 3 Januari.
Pasalnya tanggal 2 Januari itu jatuh pada hari minggu yang artinya kantor pelayanan SIM tutup.
BISA DILAKUKAN SEBELUMNYA
Perpanjangan SIM yang masa berlakunya mau jatuh tempo, bisa dilakukan sebelum tanggalnya.
Memang paling ideal, perpanjangan SIM dilakukan tepat pada tanggal jatuh temponya.
Namun agar tidak tergesa-gesa dan malah bikin terlambat, perpanjangan SIM bisa dilakukan terlebih dahulu.
Misalnya masa berlaku SIM jatuh tempo pada 1 Januari 2022, maka perpajangannya bisa dilakukan 15 hari sebelumnya.
Artinya pemegang SIM bisa lakukan perpanjangan SIM yang kedaluwarsa pada libur nasional tahun baru, bisa lakukan perpajangan sejak 16 Desember 2022(*)