Bahkan pihak kepolisian juga sudah menetapkan GJ sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2024) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kendati demikian, GJ ternyata juga berencana untuk melaporkan balik NT.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum.
"Rencananya kalau enggak hari ini, ya besok laporannya. Soalnya klien (saya) kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam karena dia ini juga dianiaya. Ini kami sekalian (sertakan) visum nanti," kata Siprianus, Minggu (26/12/2021).
Laporan balik itu rencananya akan dilakukan di Polres Jakarta Barat.
Selain itu, Siprianus juga mengatakan bahwa kliennya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari NT.
"Kami juga mau melaporkan terkait TNI dari keluarganya dia (NT). Dia mengancam mau membunuh keluarga dari klien kami," pungkasnya.
(*)