Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Kasus yang melibatkan sopir taksi online dan seorang penumpang perempuan yang mengaku dianiaya dan dilecehkan kini berbuntut panjang.
Melansir dari Tribun Jakarta, diketahui peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Saat itu sang korban, NT (25) dan kakaknya menumpang taksi online dari GJ pada Kamis (23/12/2021).
NT yang merasa mual kemudian muntah melalui jendela mobil GJ.
Setelah itu terjadilah pertengkaran antara penumpang dan sopir taksi itu.
NT mengaku bahwa dia sempat ditendang, ditampar, dan juga dilecehkan oleh GJ.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, dari kejadian tersebut polisi juga telah menangkap GJ.
Bahkan pihak kepolisian juga sudah menetapkan GJ sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2024) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kendati demikian, GJ ternyata juga berencana untuk melaporkan balik NT.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum.
"Rencananya kalau enggak hari ini, ya besok laporannya. Soalnya klien (saya) kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam karena dia ini juga dianiaya. Ini kami sekalian (sertakan) visum nanti," kata Siprianus, Minggu (26/12/2021).
Laporan balik itu rencananya akan dilakukan di Polres Jakarta Barat.
Selain itu, Siprianus juga mengatakan bahwa kliennya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari NT.
"Kami juga mau melaporkan terkait TNI dari keluarganya dia (NT). Dia mengancam mau membunuh keluarga dari klien kami," pungkasnya.
(*)