Dilansir dari kanal Youtube Sambel Lalap pada Senin (27/12/2021), Jajat mengungkap bahwa permohonan Doddy Sudrajat sudah disidangkan.
"Tadi sudah disidangkan secara elitigasi, jadi para pihak tidak hadir," ujarnya.Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa hasil persidangan memutuskan bahwa permohonan Doddy Sudrajat perihal hak perwalian dan hak waris tidak bisa dikabulkan.Jajat juga mengungkap penyebab permohonan ayah mertua Bibi itu tidak diterima oleh pengadilan."Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkapnya."Karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," jelasnya.Sedangkan, untuk permohonan ahli waris, Jajat menyebutkan bahwa Doddy belum memiliki legal standing untuk mewakili anaknya."Untuk penetapan ahli waris itu yang mengajukan adalah Doddy, itu ayah dari almarhumah juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya, sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya," jelasnya.
(*)